Syarat & Ketentuan Garansi Kanopi Membrane | Prima Membrane
Pasal 1

Ruang Lingkup Garansi

Penyedia Jasa memberikan garansi terhadap mutu pekerjaan konstruksi, pemasangan struktur baja, sistem sambungan, serta pekerjaan instalasi atap membrane tensile yang dikerjakan berdasarkan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

Masa garansi pekerjaan konstruksi menyesuaikan dengan kesepakatan bersama dan durasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa di dalam kontrak kerja, terhitung efektif sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).

Garansi hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pemasangan (workmanship defect) atau kesalahan pelaksanaan pekerjaan yang murni menjadi tanggung jawab operasional Penyedia Jasa.

Pasal 2

Garansi Material Membrane

Material membrane yang digunakan merupakan produk pabrikan yang memiliki standar mutu internasional sesuai spesifikasi yang disetujui. Garansi terhadap material membrane, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Ketahanan lapisan coating;
  • Kekuatan tarik material;
  • Ketahanan terhadap cuaca normal;
  • Ketahanan terhadap sinar ultraviolet (UV);

Klaim sepenuhnya mengikuti syarat dan ketentuan garansi resmi dari pabrikan material yang bersangkutan. Penyedia Jasa tidak memberikan garansi tambahan yang melebihi atau berbeda dari garansi resmi pabrikan.

Apabila terjadi klaim terkait kualitas material membrane, Penyedia Jasa hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pengajuan klaim kepada pabrikan sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan akhir atas klaim material menjadi kewenangan pabrikan dan tidak menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.

Pasal 3

Garansi Struktur Baja

Struktur baja yang dipasang dijamin sesuai dengan spesifikasi teknis, metode fabrikasi, dan metode pemasangan yang berlaku pada saat pelaksanaan pekerjaan.

Garansi tidak berlaku terhadap kerusakan yang disebabkan oleh:

  • Modifikasi struktur tanpa persetujuan tertulis dari Penyedia Jasa;
  • Penambahan beban di luar perencanaan desain;
  • Penggantungan instalasi, papan reklame, lampu, kabel, atau perlengkapan lain pada struktur membrane tanpa perhitungan teknis yang memadai;
  • Tabrakan kendaraan, alat berat, atau benda lainnya.
Pasal 4

Pengecualian Garansi

Garansi menjadi tidak berlaku apabila kerusakan pada bangunan disebabkan oleh faktor-faktor berikut:

A. Faktor Alam (Force Majeure)
  • Angin puting beliung
  • Badai
  • Gempa bumi
  • Banjir & Tanah longsor
  • Sambaran petir
  • Kebakaran
  • Letusan gunung berapi
  • Tsunami

*Serta peristiwa alam lain yang berada di luar kendali Penyedia Jasa.

B. Faktor Lingkungan
  • Korosi akibat lingkungan dengan tingkat keasaman atau kadar garam tinggi.
  • Paparan bahan kimia korosif.
  • Polusi industri berat.
  • Kerusakan akibat pohon tumbang atau benda asing yang jatuh.
C. Faktor Pengguna
  • Kelalaian pengguna atau penyalahgunaan fungsi bangunan.
  • Tidak dilakukannya perawatan berkala.
  • Tindakan vandalisme.
  • Perbaikan oleh pihak lain tanpa persetujuan Penyedia Jasa.
Pasal 5

Kewajiban Pemilik Bangunan

Agar garansi tetap berlaku penuh, Pemilik Bangunan memiliki kewajiban untuk:

  • Melaksanakan perawatan rutin sesuai Manual Maintenance yang diberikan.
  • Membersihkan saluran air hujan dan area drainase secara berkala.
  • Menjaga agar tidak terjadi genangan air yang disebabkan oleh kurangnya perawatan kebersihan.
  • Tidak melakukan modifikasi konstruksi tanpa persetujuan tertulis dari Penyedia Jasa.
  • Segera melaporkan kerusakan maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak kerusakan diketahui.
Pasal 6

Batas Tanggung Jawab Penyedia Jasa

Tanggung jawab Penyedia Jasa terbatas pada perbaikan atau penggantian bagian pekerjaan yang terbukti mengalami cacat pemasangan.

Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas:

  • Kerugian usaha;
  • Kehilangan pendapatan;
  • Kehilangan keuntungan;
  • Kerusakan barang milik pengguna;
  • Gangguan operasional;
  • Tuntutan pihak ketiga;
  • Kerugian tidak langsung lainnya.

Nilai maksimum tanggung jawab Penyedia Jasa tidak akan melebihi total nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan.

Pasal 7

Prosedur Klaim Garansi

  • Klaim garansi harus diajukan secara tertulis disertai bukti dokumentasi (foto/video) kerusakan.
  • Penyedia Jasa berhak melakukan inspeksi lapangan sebelum menentukan apakah kerusakan tersebut masuk ke dalam cakupan garansi.
  • Apabila hasil inspeksi menunjukkan bahwa kerusakan tidak termasuk cakupan garansi, maka seluruh biaya inspeksi, mobilisasi, perbaikan, material, dan tenaga kerja menjadi tanggung jawab Pemilik Bangunan.
  • Penyedia Jasa berhak menolak klaim garansi yang tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen ini.
Pasal 8

Ketentuan Khusus Membrane Tensile

Struktur membran memiliki karakteristik material yang unik. Hal-hal berikut ini bukan merupakan cacat pekerjaan maupun cacat material:

  • Perubahan warna, penurunan tingkat kecerahan, pengotoran permukaan (surface soiling), serta perubahan estetika yang terjadi secara alami akibat paparan cuaca dan bertambahnya usia material.
  • Kelonggaran (relaxation) material membrane dalam batas toleransi teknis yang secara struktur masih memenuhi fungsi desain.
  • Genangan air yang timbul akibat perubahan struktur bangunan eksisting, penurunan pondasi (settlement), atau modifikasi bangunan setelah pekerjaan selesai dikerjakan.

Penyedia Jasa juga tidak menjamin kondisi atap membrane terhadap beban yang tidak diperhitungkan dalam desain asli, termasuk namun tidak terbatas pada: pemasangan peralatan tambahan, penumpukan material, atau aktivitas pijakan manusia di atas permukaan membrane tanpa standar operasional keamanan.

Membutuhkan Bantuan atau Ingin Mengajukan Klaim?

Tim After-Sales Service kami siap membantu Anda melakukan evaluasi dan memberikan solusi terbaik terkait perawatan dan perbaikan konstruksi atap membrane Anda.

Hubungi Customer Service

Komentar